blog masih dalam tahap pembangunan

Rabu, 20 Oktober 2010

Makna poligami dalam islam

Sudah banyak artikel yang membahast tentang poligami,bukan sesuatu yang tidak tabuh lagi untuk di bicarakan .namun apakah semua orang mengerti apakah makna yang sesungguhnya yang tertanam dari kalimat ini.

Allah swt di dalam kitabnya menyebutkan bahwa kaum adam di perbolehkan pologami atau mempunyai istri lebih dari satu .

وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع,فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم,ذلك أدنى ألا تعدلوا(المائدة:3)
"dan jika kamu tidak takut akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim,bila mana kamu mengawininya,maka kawinlah wanita-wanita lain yang kamu senangi ,dua,tiga tau empat,kemudian juka kamutakut tidak berlaku adil maka kawinlah seoarang saja,atau budak-budak yang kamu miliki,yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(al-midah ; 3)

Ayat di atas dengan jelas membolehkan kepada kaum laki-laki untuk menikahi perempuan lebih dari satu,yaitu dua,tiga atau empat,namun di dalam ayat tersebut di siratkan secara tidak langsung syarat poligami itu sendiri.
Kebanyakn orang menafsirkan ayat tersebut dengan terus terang dan langsung tanpak menyelusuri makna yang sebenarnya.

Pada awal dan akhir ayat tersebuat allah menyiratkan kalimat peringatan kepada hambanya sebelum memerintahkan halnya poligami,yaitu kalimat¨berlaku adil¨
Adil adalah tidak berat sebelah,menyama ratakan.apakah ada manusia yang mampu berlaku adil di dunia ini??

Dalam hubungan rumah tangga ada dua kebutuhan yang harus di penuhi oleh suami kepada istrinya,yaitu nafkah lahir dan batin,
Nafkah lahir yaitu menykupi kebutuhan materi untuk melangsungkan kehidupan di dunia ini seprti memberi makan,pakaian atau tempat tinggal,dan nafkah batin yaitu memberikan kebutuhan biologis,atau hubunga n suami istri.

Jadi salah satu syarat poligaùmi adalah berlaku adil kepada istri-istrinya.
Bila seseorang sudah merasa dirinya mampu berlaku adil,maka nikahilah perempuan yang dia senangi,,
Adil dalam nafkah lahir bukan sesuatu yang mustahil,namun adil dalam nafkah batin itu yang sulit untuk diwujudkan .oleh karena itu Allah menerangkan apabila tidak bisa berlaku adil maka cukuplah satu,karena manusia di dunia ini tidak ada yang mampu berlaku adil.

Syarat yang kedua adalah,izin dari istri pertama atau sebelumnya.

Hanya sedikit orang yang mau meminta izin pada istrinya ketika dia ingin menikah lagi,kebanyakan dari mereka menikah tanpak izin istrinya,karena mereka takut jika istrinya pertamanya tau maka rumah tangga mereka akan hancur tanpak mereka sadari mereka telah menghancurkannya.
Banyak hubungan suami istri yang hancur ketika istri pertamanya tau bahwa suaminya melakukan poligami,hubungan rumah tangga menjadi tidak harmonis lagi,anak-anak menjadi korban dan kehilangan kasih sayang orang tua.
Apakah ini tujuan dari poligami ??

Syarat ke tiga adalah tujuan poligamai itu sendiri .

Banyak orang yang menyalah artikan tentang poligami,mereka mengatakan bahwa poligami adalah sunnah nabi,kerena nabi muhammad Saw dulu melakukan poligami,namun kita perlu tau poligami seperti apa yang nabi lakukan ??
Nabi saw melakukan poligami bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan biologisnya,tapi untuk menolong wanita-wanita yang terlantar seperti seorang janda yang di tinggal mati suaminya ketika perang,atau perempuan yang membutuhkan perlindungan laki-laki,atau perempuan miskin yang sudah tidak mampu mencari nafkah untuk hidupnya,atau perempuan janda yang mempunyai banyak anak.
Itulah tujuan nabi kenapa melakukan poligami,yaitu semata-mata untuk kemaslahatan umatnya.

Namun kebanyakan orang sekarang melakukan poligami hanya untuk memenuhi kebutuhan bioligisnya,atau karena sudah bosan apada istrinya.

Bisa di ambil kesimpulan dari artikel di atas bahwa sanya allah menghalalkan poligami namun dengan syarat-syarat tertentu sehingga tidak ada yang tersakiti satu sama linnya,dan orang-orang mengerti apa makna poligami yang sesungguhnya dalam islam.

0 komentar: